Negara Rugi Rp 130 Miliar, Kejati Bali Tetapkan AA Tersangka Korupsi

Jumat, 03 Juni 2022 – 18:12 WIB
Negara Rugi Rp 130 Miliar, Kejati Bali Tetapkan AA Tersangka Korupsi - JPNN.com Bali
Penyidik Kejati Bali menggeledah LPD Desa Adat Sangeh untuk mencari bukti korupsi yang melibatkan tersangka AA. (Penkum Kejati Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Sangeh.

Dia adalah salah satu pengurus berinisial AA dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berada di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejati Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (3/6).

Dalam penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

"Sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Luga Harlianto.

AA diketahui menjabat di LPD Sangeh selama 31 tahun, yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini.

Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022," tegas Luga Harlianto.

Kejati Bali tetapkan petinggi LPD Desa Adat Sangeh berinisial AA sebagai tersangka korupsi, AA rugikan negara Rp 130 miliar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News