Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Jimbaran Bali

Jumat, 25 Oktober 2024 – 17:23 WIB
Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Jimbaran Bali - JPNN.com Bali
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Empat orang dari Kejagung berhasil mengamankan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Mantan pejabat Mahkamah Agung itu diketahui berinisial ZR.

ZR diamankan tim Kejagung di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis kemarin (24/10).

Penangkapan ZR dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.

"Benar, ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," ujar Putu Agus Eka Sabana Putra dilansir dari Antara.

Menurut Kasipenkum, setelah tertangkap ZR dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk pemeriksaan awal.

Proses pemeriksaan berlangsung sejak Kamis sore kemarin hingga malam.

Namun, Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Empat orang dari Kejagung berhasil mengamankan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News