Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Jimbaran Bali

Jumat, 25 Oktober 2024 – 17:23 WIB
Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Jimbaran Bali - JPNN.com Bali
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. ANTARA/Rolandus Nampu

Kasipenkum Kejati Bali tidak menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut.

Pasalnya, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejagung.

Pun terkait peran ZR dalam kasus Ronald Tannur akan disampaikan Kejagung.

"Nanti detailnya akan disampaikan Puspenkum Kejagung," kata Kasipenkum.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim itu berinisial ED, HH dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Penyidik Kejagung menjerat hakim ED, M, dan HH dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Empat orang dari Kejagung berhasil mengamankan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News