Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Jimbaran Bali
Jumat, 25 Oktober 2024 – 17:23 WIB
Untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga hakim PN Denpasar ditahan di Rutan Surabaya, sementara pengacara LR di Rutan Salemba. (lia/JPNN)
Empat orang dari Kejagung berhasil mengamankan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News