Begini Kisah Sari Soraya Diciduk Tim Tabur Kejati Bali; Rusak Vila Setelah Tidak Mampu Bayar, Alamak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Buron berbulan-bulan, terpidana kasus perusakan vila, Sari Soraya Ruka, akhirnya diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Terpidana perusakan vila di kawasan Seminyak, Badung, itu diciduk tim Tabur, Minggu (16/1) sore lalu saat jalan santai di pusat perbelanjaan Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Badung, Bali.
Kasus yang melilit Sari Soraya sebenarnya sepele, tetapi fatal.
Kasusnya bermula saat Sari Soraya dan suaminya menyewa vila milik I Wayan Suwena di Jalan Plawa, Seminyak, Badung.
Terpidana menyewa vila selama 25 tahun terhitung tanggal 6 November 2003 - 6 November 2028 seharga Rp 23 juta per tahun.
Namun, di tengah jalan Sari Soraya tak mampu membayar.
Sari Soraya dan pemilik vila I Wayan Suwena akhirnya sepakat menghentikan perjanjian sewa menyewa sejak 1 Juli 2012.
"Selanjutnya vila disewakan kembali ke warga negara Jepang," ujar Kasipenkum Kejati Bali A.Luga Harlianto kemarin.
Penangkapan Sari Soraya yang diciduk Tim Tabur Kejati Bali berlangsung dramatis. Tim harus berbulan-bulan menunggu untuk bisa menangkap terpidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News