Begini Kisah Sari Soraya Diciduk Tim Tabur Kejati Bali; Rusak Vila Setelah Tidak Mampu Bayar, Alamak

Selasa, 18 Januari 2022 – 06:58 WIB
Begini Kisah Sari Soraya Diciduk Tim Tabur Kejati Bali; Rusak Vila Setelah Tidak Mampu Bayar, Alamak - JPNN.com Bali
Terpidana kasus perusaakan vila Sari Soraya saat diciduk Tim Tabur Kejati Bali di pusat perbelanjaan Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Minggu (16/1) sore kemarin. (Humas Kejati Bali)

Parahnya, saat penyewa tidak ada di vila pada April 2013, terpidana masuk ke dalam bangunan yang pernah disewanya tersebut tanpa seizin penyewa.

"Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu," imbuhnya.

Tak hanya itu, rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.

Atas perbuatannya, Sari Soraya divonis 4 bulan kurungan penjara pada 22 Oktober 2018 oleh PN Denpasar.

Tak terima atas putusan itu, Soraya mengajukan banding hingga kasasi, tetapi tetap saja Sari Soraya divonis bersalah.

Vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya pada 2 Desember 2019 dengan vonis yang sama.

Parahnya, status wajib lapor selama proses persidangan banding dan kasasi, disebutkan Luga tidak dilakukan oleh terpidana Soraya.

Penangkapan Sari Soraya bermula dari adanya informasi keberadaan Soraya di Bali dalam dua minggu terakhir.

Penangkapan Sari Soraya yang diciduk Tim Tabur Kejati Bali berlangsung dramatis. Tim harus berbulan-bulan menunggu untuk bisa menangkap terpidana
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News