Nana Juhariah Diciduk Tim Tabur Kejati Bali Setelah Buron 6 Tahun, Kasusnya Tak Main-main
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar berhasil menangkap Nana Juhariah, warga Bekasi, Jawa Barat, setelah buron kurang lebih enam tahun.
Kejati Bali kesulitan menangkap Nana Juhariah lantaran sering berpindah tempat untuk menghindari petugas.
Awalnya lari ke Jakarta, kemudian ke beberapa wilayah di Pulau Jawa.
"Kurang lebih tiga minggu terakhir tim kejaksaan menerima laporan yang bersangkutan berada di Kota Surabaya.
Tim akhirnya berangkat dan menangkapnya Jumat kemarin (5/11) pukul 17.45 WIB di sebuah apartemen di Surabaya," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat konferensi pers di LPP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sabtu (6/11) malam.
Setiba di Bandara Ngurah Rai Bali, terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk dieksekusi jaksa eksekutor.
“Nana Juhariah berstatus terpidana dan masuk dalam daftar DPO selama enam tahun sejak putusan MA diterima,” bebernya.
Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Nana Juhariah akhirnya diciduk Tim Tabur Kejati Bali setelah buron 6 tahun, kasusnya tidak main-main, mulai narkoba hingga pencucian uang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News