Nana Juhariah Diciduk Tim Tabur Kejati Bali Setelah Buron 6 Tahun, Kasusnya Tak Main-main
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 kurungan penjara," kata Luga sambil membacakan putusan MA.
Dalam perkara ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika
sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
Keberadaan terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari tangan Hendra diamankan barang bukti sabu seberat 404,7 gram. (antara/lia/JPNN)
Nana Juhariah akhirnya diciduk Tim Tabur Kejati Bali setelah buron 6 tahun, kasusnya tidak main-main, mulai narkoba hingga pencucian uang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News