Bos PT BDM Diborgol, Pelanggarannya Bikin Negara Rugi Besar, Lihat Tuh

Selasa, 18 Oktober 2022 – 12:35 WIB
Bos PT BDM Diborgol, Pelanggarannya Bikin Negara Rugi Besar, Lihat Tuh - JPNN.com Bali
Penyerahan tersangka IKW beserta barang bukti karena diduga merugikan pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 832 juta kepada Kejati Bali oleh petugas DJP Bali. Foto: ANTARA/HO-DJP Bali.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IKW beserta barang bukti uang senilai Rp 832 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Bos PT BDM itu diserahkan Kejati Bali dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan IKW diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan lantaran tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Menurut Anggrah, IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal.

IKW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013.

“DJP Bali menyerahkan tersangka IKW dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar pada hari Senin (17/10),” ujar Anggrah Warsono.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka IKW telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hal ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832 juta.

Bos PT BDM berinisial IKW diborgol dan memakai rompi tahanan, pelanggarannya bikin negara rugi besar, lihat tuh tersangka IKW saat diserahkan ke Kejati Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News