Bos Konstruksi di Tabanan Bali Segera Diadili, Kasusnya Berat
bali.jpnn.com, TABANAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IWA, 49, beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejari Tabanan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap 10 Juli 2023 lalu.
Tidak lama lagi IWA segera diadili dalam perkara tindak pidana perpajakan.
IWA adalah penanggung jawab CV NKM yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan.
IWA melalui CV NKM diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
IWA dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari sampai 31 Desember 2018.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 180 juta lebih," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh kemarin.
Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).
Bos konstruksi di Tabanan Bali segera diadili setelah kasus perpajakannya dinyatakan lengkap oleh Kanwil DJP Bali, kasusnya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News