DJP Bali Blokir 91 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Fantastis

bali.jpnn.com, DENPASAR - Delapan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) memblokir 91 rekening penunggak pajak dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 71 miliar.
Menurut Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, sebelum memblokir, pihaknya telah menyampaikan surat teguran, surat paksa dan penagihan aktif lainnya.
“DJP melakukan tindakan legal terhadap para penunggak pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh.
Baca Juga:
Pihaknya juga melakukan langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya.
Baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nurbaeti Munawaroh mengatakan pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan.
Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.
"Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memblokir 91 rekening penunggak pajak, nilainya fantastis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News