DJP Bali Blokir 91 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Fantastis

Rabu, 21 Juni 2023 – 07:47 WIB
DJP Bali Blokir 91 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Fantastis - JPNN.com Bali
Ilustrasi pajak yang disetorkan para wajib pajak ke DJP Bali. DJP Bali mencatat telah memblokir 91 rekening penunggak pajak di Bali dengan nilai mencapai Rp 71 miliar. Foto: dok.JPNN.com

Ini menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," kata Nurbaeti Munawaroh.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.

“Pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan,” ucap Nurbaeti Munawaroh.

Menurutnya, penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan," ucapnya.

Pihaknya mengimbau wajib pajak yang memiliki utang pajak segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari blokir rekening. (lia/JPNN)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memblokir 91 rekening penunggak pajak, nilainya fantastis

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News