Kanwil DJP Bali Gagal Capai Target Rp 7,99 Triliun, Akhir November Baru 79,67 Persen
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, tampaknya, gagal memenuhi target penerimaaan pajak Rp 7,99 triliun pada tahun 2021.
Pasalnya, hingga 30 November 2021, DJP Bali baru mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 6,36 triliun atau 79,67 persen dari target.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengatakan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar -8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Belis Siswanto memaparkan, penerimaan pajak yang dibukukan jika dilihat dari jenis pajak, terbagi dalam Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 4,41 triliun.
Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 1,83 triliun.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,57 miliar dan pajak lainnya Rp 117,15 miliar.
Belis Siswanto merinci penerimaan pajak di Provinsi Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan.
Yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar 22 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,7 persen.
Kanwil DJP Bali gagal mencapai target Rp 7,99 Triliun. Akhir November baru 79,67 persen yang masuk kas negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News