Kanwil DJP Bali Gagal Capai Target Rp 7,99 Triliun, Akhir November Baru 79,67 Persen

Kamis, 09 Desember 2021 – 02:22 WIB
Kanwil DJP Bali Gagal Capai Target Rp 7,99 Triliun, Akhir November Baru 79,67 Persen - JPNN.com Bali
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Kemudian, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 19,9 persen, industri pengolahan sebesar 8,6 persen dan sektor konstruksi sebesar 7,2 persen.

Sementara itu,kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Desember 2021 telah mencapai 350.236 SPT atau 97,66 persen dari target rasio sebesar 358.638 Wajib Pajak (WP).

Rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 22.033 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 284.904 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 43.299 SPT.

Dalam upaya membantu masyarakat bertahan di masa pandemi COVID-19, tambah Belis Siswanto, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan insentif pajak.

Insentif pajak tersebut antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta per tahun dan PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah.

Selanjutnya, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Hingga awal Desember 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali telah mencapai Rp 205,03 miliar yang dimanfaatkan oleh 19.407 WP.

Tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh WP di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 oleh 3.383 WP dengan realisasi insentif Rp 107,7 miliar dan PPh 21 Karyawan

Kanwil DJP Bali gagal mencapai target Rp 7,99 Triliun. Akhir November baru 79,67 persen yang masuk kas negara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News