Kabar Gembira, UMKM Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena Pajak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar memastikan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
Kebijakan ini diambil setelah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu kebijakan strategis pemerintah yang tertuang dalam UU HPP tersebut adalah memberikan insentif kepada Wajib Pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun.
UU HPP ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022 di seluruh Indonesia termasuk terhadap Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Gianyar yang meliputi kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem.
“Jadi, kalau ada para pengusaha warung kopi, toko kecil, toko sembako dan lain-lain yang omzet usahanya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Kepala KPP Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim.
Ia mengatakan selama ini tidak ada dalam batasan tersebut yang omzetnya Rp10 juta, Rp100 juta, maupun Rp1 miliar per tahun tetap berkewajiban membayar PPh Final.
Menurut Luqman, insentif tersebut ditujukan bagi usaha dikelas mikro dan ultra mikro.
Ketentuan perpajakan teranyar ini, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun juga akan lebih murah.
Kabar gembira, KPP Pratama Gianyar menegaskan, berdasar UU HPP, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak kena pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News