TEGAS! Tunggak Rp2,4 Miliar, KPP Pratama Kupang Sita Aset Tanah Penunggak Pajak
bali.jpnn.com, KUPANG - Tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp2,4 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tindakan tegas.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kupang terpaksa menyita aset tanah wajib pajak di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Total, juru sita menyita tanah seluas 2.048 meter persegi.
“Wajib pajak kami ragukan iktikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajak, jadi kami putuskan melakukan penyitaan,” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kupang, Andre Rizaldy.
Menurut Andre, upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan KPP Pratama Kupang.
Tetapi, wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000,
penyitaan ini kami lakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” kata Andre memberi alasan.
Lantaran tak ada iktikad melunasi tunggakan senilai Rp 2,4 miliar, KPP Pratama Kupang terpaksa melakukan penyitaan aset tanah milik penunggak pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News