TEGAS! Tunggak Rp2,4 Miliar, KPP Pratama Kupang Sita Aset Tanah Penunggak Pajak
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kupang, Tutty Justina F.I.Djari mengatakan, pihaknya sebenarnya mengutamakan
pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang melakukan penunggakan.
Tetapi, apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, maka kantor pajak akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
“Pada dasarnya kami jalankan sebagai langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu," tambah dia.
Pelaksanaan penyitaan sendiri dihadiri tiga pihak.
Masing-masing KPP Pratama Kupang sebagai pelaksana kegiatan penyitaan, wajib pajak sebagai penanggung pajak dan Kantor Desa Raknamo sebagai saksi yang diwakili Rifat Yawan Marabi Djala selaku Kepala Dusun V.
“Aset yang disita ini akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak,
Lantaran tak ada iktikad melunasi tunggakan senilai Rp 2,4 miliar, KPP Pratama Kupang terpaksa melakukan penyitaan aset tanah milik penunggak pajak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News