Begini Cara Kemenkeu Memperketat Pengawasan Pajak

bali.jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan pajak melalui sistem Coretax.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem itu akan membuat administrasi perpajakan makin kuat.
Dia menjelaskan lebih dari 6.000 pegawai DJP yang biasanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak dapat digeser menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru.
“Kalau dihitung, dengan sistem informasi dan teknologi yang baru dalam Coretax, kami bisa mengalihdayakan sumber daya manusia (SDM) yang tadinya fokus di pelayanan menjadi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum,” kata Wira dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/10).
Wira menjelaskan pelayanan yang semula dilakukan secara konvensional akan dijadikan pelayanan secara online sehingga wajib pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran sendiri.
“Pegawai yang tadinya bertugas memberikan pelayanan itu tidak akan dipecat, tetapi akan dipindahkan menjadi pengawas,” tuturnya.
Sistem Coretax yang baru akan mulai diterapkan pada 2023 sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak.
Adapun perluasan itu beriringan dengan penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemerintah bisa mengklasifikasi wajib pajak yang memerlukan pengawasan dengan intensitas lebih tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News