Kadiv Yankumham Bali Harmonisasi Rancangan Perbup Jembrana, Dukung Perbaikan Produk Hukum
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali Rahendro Jati memimpin harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Jembrana tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah di ruang rapat BPKAD Jembrana, Selasa (22/10).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Kepala BPKAD dan Kabag Hukum.
“Kami hadir bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Bali untuk menindaklanjuti permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekda Jembrana.
Ini bentuk komitmen Kemenkumham Bali untuk ikut serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Jembrana melalui proses harmonisasi,” ujar Rahendro Jati.
Rahendra Jati menyatakan Raperbup tentang Penyelenggaraan Pajak ini penting sebagai dasar hukum bagi Pemkab Jembrana dalam melakukan pemungutan pajak di wilayahnya.
“Secara yuridis, rancangan peraturan bupati ini tidak boleh bertentangan dengan Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Rahendro Jati.
Sekda Jembrana I Made Budiasa menyampaikan terima kasih atas proses yang dilakukan oleh Kemenkumham Bali.
“Saya menyampaikan terima kasih atas layanan harmonisasi yang dilakukan oleh Kadivyankumham beserta perancang hari ini.
Kadiv Yankumham Bali menyatakan Raperbup tentang Penyelenggaraan Pajak ini penting sebagai dasar hukum bagi Pemkab Jembrana dalam melakukan pemungutan pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News