Pemerintah dan DPR RI Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna
bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI.
“Komisi VI DPR RI menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Anggia Ermarini.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyampaikan mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.
“Mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas.
Menkum Supratman mengatakan, RUU BUMN ini dibuat untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
Pemerintah juga memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
“BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global.
Pemerintah dan DPR RI sepakat RUU BUMN dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR RI untuk menjadi Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News