Kabar Gembira, Pemprov Bali Diskon Pajak PKB & BBNKB, Sebegini Besarannya, Yuk!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemberian diskon ini untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.
Berdasar Pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024, diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen.
Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen.
Pemprov Bali juga memberikan pengurangan pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.
Untuk pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
Menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Pemprov Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada awal 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News