Koster Bikin Aturan Baru, Pengusaha Air Kemasan tak Bisa Lagi Bermain

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster makin rajin mengeluarkan kebijakan baru setelah resmi ditunjuk menjadi orang nomor satu di Pemprov Bali.
Terbaru, Koster merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata Gubernur Koster dilansir dari Antara.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan langkah tersebut bukan ingin mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.
Namun, demikian Koster menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungan.
Menurut Koster, Pemprov Bali mengizinkan jika pengusaha air kemasan melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.
“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha, tetapi menjaga lingkungan.
Silakan berproduksi, tetapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” ujar Koster memberi contoh.
Koster merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News