Koster Bikin Aturan Baru, Pengusaha Air Kemasan tak Bisa Lagi Bermain

Senin, 07 April 2025 – 10:18 WIB
Koster Bikin Aturan Baru, Pengusaha Air Kemasan tak Bisa Lagi Bermain - JPNN.com Bali
Gubernur Bali Wayan Koster merilis surat edaran baru yang melarang pengusaha air minum memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter. Foto: ANTARA/Ni Putu Muliantari

Untuk itu, Koster mengaku akan melakukan pertemuan dengan pengusaha air minuman kemasan, baik Perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali terkait kebijakannya ini.

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua.

Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” ucapnya.

Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Koster juga mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.

Koster menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan kebijakan barunya ini. (lia/JPNN)

Koster merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News