Pria Tasikmalaya Ini tak Berkutik, Terancam 12 Tahun Gegara Tembakau Sintetis

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMP, 33, asal Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis.
Pelaku GMP diamankan di kawasan Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur, Kamis (3/4) lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez, penangkapan GMP ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Jaya Giri.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang bekerja sebagai sales otomotif di salah satu dealer sepeda motor di Denpasar ini tak berkutik setelah digeledah dan dalam tas selempang biru ditemukan paket tembakau sintetis.
"Polisi berhasil mengamankan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis," ujar AKP Muhammad Rizky Fernandez, Senin (7/4).
Barang bukti yang ditemukan berupa lima plastik warna putih dan lima plastik kuning dengan berat bersih 34,64 gram tembakau sintetis.
Pelaku GMP mengakui bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Edgex, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMP, 33, asal Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News