Pria Tasikmalaya Ini tak Berkutik, Terancam 12 Tahun Gegara Tembakau Sintetis
Senin, 07 April 2025 – 20:23 WIB

Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMP, 33, asal Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis. Foto: Humas Polresta Denpasar
GMP mengaku diminta untuk menyimpan dan menempel sesuai arahan Edgex.
"Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap kali menempel," ucapnya.
Atas perbuatannya, penyidik Polresta Denpasar menjerat GMP dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (lia/JPNN)
Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMP, 33, asal Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News