Pembakar Vila Devalaya Pecatu dengan Bom Molotov Tertangkap, Pelakunya ternyata

bali.jpnn.com, KUTA SELATAN - Kasus pembakaran Vila Devalaya di Jalan Anggrek Raya 1 Nomor 6, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada 17 Maret 2025 lalu akhirnya terbongkar.
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap pelaku bernama Efendy Laba, 59, sehari setelah kejadian di sebuah rumah yang sedang direnovasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul, Benoa.
Pelaku menjadi buruan polisi setelah membakar Vila Devalaya bermodal dua bom molotov.
“Pelaku sudah berhasil diamankan.
Pelaku ini mantan karyawan vila yang bekerja sebagai satpam,” ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana kemarin.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan, pelaku asal Padangiring, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sulawesi Utara, itu mengaku sakit hati setelah dipecat pemilik vila asal Inggris, Joseph Teasdal, 36.
Padahal, pelaku baru bekerja tiga bulan sebagai satpam.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena dipecat meski baru bekerja tiga bulan.
Kasus pembakaran Vila Devalaya di Jalan Anggrek Raya 1 Nomor 6, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada 17 Maret 2025 lalu akhirnya terbongkar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News