Pembakar Vila Devalaya Pecatu dengan Bom Molotov Tertangkap, Pelakunya ternyata

Selasa, 08 April 2025 – 07:51 WIB
Pembakar Vila Devalaya Pecatu dengan Bom Molotov Tertangkap, Pelakunya ternyata - JPNN.com Bali
Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana kemarin membongkar kronologis penangkapan mantan satpam Efendy Laba yang membakar Vila Devalaya, pertengahan Maret 2025 lalu. Foto: Humas Polresta Denpasar

Selain sebagai satpam, pelaku bekerja sebagai penjaga anjing,” kata AKP I Komang Agus Dharmayana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Dari tangan pelaku Efendy Laba, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya helm warna hitam, baju dan celana hitam, dua botol air mineral dan korek gas.

Penyidik menjerat pelaku Efendy Laba dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)

Kasus pembakaran Vila Devalaya di Jalan Anggrek Raya 1 Nomor 6, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada 17 Maret 2025 lalu akhirnya terbongkar.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News