Pembakar Vila Devalaya Pecatu dengan Bom Molotov Tertangkap, Pelakunya ternyata
Selasa, 08 April 2025 – 07:51 WIB

Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana kemarin membongkar kronologis penangkapan mantan satpam Efendy Laba yang membakar Vila Devalaya, pertengahan Maret 2025 lalu. Foto: Humas Polresta Denpasar
Selain sebagai satpam, pelaku bekerja sebagai penjaga anjing,” kata AKP I Komang Agus Dharmayana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Dari tangan pelaku Efendy Laba, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya helm warna hitam, baju dan celana hitam, dua botol air mineral dan korek gas.
Penyidik menjerat pelaku Efendy Laba dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)
Kasus pembakaran Vila Devalaya di Jalan Anggrek Raya 1 Nomor 6, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada 17 Maret 2025 lalu akhirnya terbongkar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News