Kabar Gembira, Pemprov Bali Diskon Pajak PKB & BBNKB, Sebegini Besarannya, Yuk!

Senin, 06 Januari 2025 – 10:16 WIB
Kabar Gembira, Pemprov Bali Diskon Pajak PKB & BBNKB, Sebegini Besarannya, Yuk! - JPNN.com Bali
Lalu lalang kendaraan melintas di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Kediri, Tabanan. Pemprov Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada awal 2025. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

Pergub ini mengatur Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Diskon ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata I Wayan Budiasa dilansir dari Antara.

Menurut I Wayan Budiasa, pemberian diskon pajak ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.

SE Mendagri ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemberian diskon pajak ini juga merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasar Pasal 75 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2024, gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.

Pemberian diskon ini mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya. (lia/JPNN)

Pemprov Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada awal 2025

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News