Menteri LH Dukung Pembatasan Air Kemasan di Bali, Koster tak Peduli Ada Penolakan

Sabtu, 12 April 2025 – 13:44 WIB
Menteri LH Dukung Pembatasan Air Kemasan di Bali, Koster tak Peduli Ada Penolakan - JPNN.com Bali
Ilustrasi tumpukan sampah botol air minum dalam kemasan yang mencemari lingkungan. Foto: ANTARA/Iggoy El Fitra

bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia ini menjamin pemerintah pusat mendukung Pemprov Bali, bahkan jika diperlukan akan memberi pengawalan.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu,” ujar Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah, kemarin.

Gubernur Bali Wayan Koster baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Salah satu bunyi SE tersebut adalah melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah satu liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.

Selain melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah satu liter, Pemprov Bali juga melarang distribusi air kemasan.

Pengusaha diminta berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa maksud membatasi atau melarang berjualan.

“Itu sudah langkah yang sangat betul.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News