Menteri LH Dukung Pembatasan Air Kemasan di Bali, Koster tak Peduli Ada Penolakan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia ini menjamin pemerintah pusat mendukung Pemprov Bali, bahkan jika diperlukan akan memberi pengawalan.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu,” ujar Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah, kemarin.
Gubernur Bali Wayan Koster baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.
Salah satu bunyi SE tersebut adalah melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah satu liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.
Selain melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah satu liter, Pemprov Bali juga melarang distribusi air kemasan.
Pengusaha diminta berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa maksud membatasi atau melarang berjualan.
“Itu sudah langkah yang sangat betul.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News