Pajak Hiburan Tertentu di Denpasar Hanya 15 Persen, Berlaku Januari 2024
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penetapan pajak hiburan 40-75 oleh pemerintah sebagaimana yang diatur di UU Nomor 1 Tahun 2022 tak berlaku di Kota Denpasar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar Bali memutuskan memberikan insentif fiskal terkait pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Denpasar mengundang 11 pelaku usaha karaoke dan 38 pelaku usaha spa di Gedung Sewaka Dharma Denpasar, Rabu (24/1).
Menurut Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan atas usulan yang disampaikan para wajib pajak yang bergerak di sektor hiburan tertentu (karaoke dan spa).
Keputusan tersebut juga diambil berdasar hasil rapat secara virtual (zoom meeting) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Berdasar hasil rapat, pemerintah daerah boleh memberikan insentif fiskal terkait pajak hiburan tertentu ini.
"Wali Kota boleh memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dengan catatan harus melakukan rapat dengar pendapat dengan wajib pajak," kata Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Rabu (24/1).
Alasan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara cukup akal, yakni agar pengusaha tidak datang secara perorangan ke kantor pemerintah kota.
Fixed, pajak hiburan tertentu (karaoke dan spa) di Denpasar diputuskan hanya 15 persen, resmi berlaku Januari 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News