PHRI Bali Ngotot Spa tak Masuk Bisnis Hiburan, Bersyukur Pajak 40 Persen Ditunda, tetapi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengatakan tetap memperjuangkan agar status spa/mandi uap tidak masuk dalam kategori hiburan.
PHRI Bali mempertanyakan posisi spa/mandi uap dalam kategori hiburan lantaran dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf, spa bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan.
“Iya, tetap diperjuangkan (spa tidak masuk kategori hiburan),” ujar Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
PHRI Bali juga menyoroti rencana penundaan penerapan pajak hiburan 40-75 persen.
Sebelumnya, Pemkab Badung merumuskan kebijakan baru untuk mengurangi tarif pajak hiburan karena dianggap memberatkan pelaku usaha wisata.
Kemungkinan Pemkab Badung akan kembali menerapkan pajak hiburan 15 persen seperti sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil setelah Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan meminta dilakukan penundaan penerapan pajak 40-75 persen.
“Tetap diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40 persen, sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri, itu dua yang diperjuangkan,” kata Cok Ace.
PHRI Bali ngotot usaha spa atau mandi uap tak masuk bisnis hiburan, bersyukur pajak 40 persen ditunda, tetapi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News