Polemik Pajak Hiburan 40 Persen Berlanjut, Kadispar Bali: Ada Insentif Fiskal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah kabupaten/kota bisa memberikan insentif fiskal menyikapi keberatan pelaku usaha pariwisata terkait kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan ruang pemerintah tersebut diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Insentif fiskal bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.
“Teman-teman asosiasi pariwisata menyatakan akan menyurati pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Mudah-mudahan teman-teman di kabupaten/kota bisa menyikapi,” ujar Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun.
Kadispar Bali mengakui jika tarif batas minimal pajak 40 persen sesuai UU HKPD diterapkan, maka akan berdampak pada 963 usaha spa yang terdaftar di Provinsi Bali.
Padahal, spa merupakan salah industri yang mendukung pariwisata Bali.
Spa di Bali dicari karena ada unsur budaya dan berbasis kearifan lokal.
Duh, polemik kenaikan pajak hiburan 40 persen masih terus berlanjut, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun: ada insentif fiskal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News