Polemik Pajak Hiburan 40 Persen Berlanjut, Kadispar Bali: Ada Insentif Fiskal
![Polemik Pajak Hiburan 40 Persen Berlanjut, Kadispar Bali: Ada Insentif Fiskal - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/01/19/ilustrasi-spa-foto-dokjpnncom-fbpey-r1ci.jpg)
Selain itu spa ala Bali memberikan efek yang luar biasa bagi kebugaran dan Kesehatan.
Turis yang datang ke Bali, tidak saja menikmati alam dan budaya Bali, tetapi juga menikmati spa ala Bali.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung pelaku usaha di Bali melakukan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bisa mematikan pariwisata.
"Kami mengapresiasi masukan-masukan yang disampaikan asosiasi tidak di luar koridor hukum sehingga suasana Bali tetap kondusif," katanya.
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Akhyaruddin Yusuf mengatakan sebelumnya tidak ada yang mempermasalahkan spa masuk dalam kegiatan rekreasi dan hiburan umum.
Pelaku usaha wisata di Bali baru geger setelah Pemkab Badung menerbitkan Peraturan Bupati Badung yang berlaku mulai Januari 2024 sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU HKPD terkait pengenaan tarif pajak hiburan, termasuk spa minimal 40 persen.
"Spa ini identik dengan kesehatan dan kebugaran serta berbasis kearifan lokal di Nusantara, di antaranya di Bali menggunakan boreh.
Ini murni kesehatan dan kebugaran, cuma bahasa agar lebih mudah dimengerti secara internasional maka disebut spa," ucap Akhyaruddin Yusuf.
Duh, polemik kenaikan pajak hiburan 40 persen masih terus berlanjut, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun: ada insentif fiskal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News