DPRD Bali: FINNS Beach Club Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya

Jumat, 14 Februari 2025 – 09:55 WIB
DPRD Bali: FINNS Beach Club Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya - JPNN.com Bali
DPRD Bali komunikasi dengan pemerintah daerah dan manajemen FINNS soal dugaan penodaan agama dan izin AMDAL di Denpasar, Kamis (13/2). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi FINNS Beach Club yang terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tutup sementara hingga izin AMDAL mereka terpenuhi.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, rekomendasi itu keluar setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di akomodasi wisata ternama itu.

Mulai dari kasus dugaan menodai agama dengan pertunjukan kembang api besar-besaran di area pantai ketika Umat Hindu sedang menjalankan upacara pada Oktober 2024 lalu.

Setelah ditelusuri, ternyata banyak perizinan yang tidak dilengkapi.

Salah satunya fakta bahwa kelab di pinggir pantai ini tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usahanya.

Hal itu melanggar Pasal 13 Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020.

“Sudah diberikan teguran keras, proses 60 hari, tetapi belum juga melengkapi perizinan.

Jadi, kami memberikan rekomendasi penutupan sementara, yang ditutup operasional kegiatan yang belum memenuhi izin,” ujar I Nyoman Budiutama.

DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi FINNS Beach Club yang terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tutup sementara hingga izin AMDAL mereka terpenuhi.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News