DPRD Bali: FINNS Beach Club Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya
![DPRD Bali: FINNS Beach Club Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/14/dprd-bali-komunikasi-dengan-pemerintah-daerah-dan-manajemen-k1hv.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi FINNS Beach Club yang terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tutup sementara hingga izin AMDAL mereka terpenuhi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, rekomendasi itu keluar setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di akomodasi wisata ternama itu.
Mulai dari kasus dugaan menodai agama dengan pertunjukan kembang api besar-besaran di area pantai ketika Umat Hindu sedang menjalankan upacara pada Oktober 2024 lalu.
Setelah ditelusuri, ternyata banyak perizinan yang tidak dilengkapi.
Salah satunya fakta bahwa kelab di pinggir pantai ini tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usahanya.
Hal itu melanggar Pasal 13 Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020.
“Sudah diberikan teguran keras, proses 60 hari, tetapi belum juga melengkapi perizinan.
Jadi, kami memberikan rekomendasi penutupan sementara, yang ditutup operasional kegiatan yang belum memenuhi izin,” ujar I Nyoman Budiutama.
DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi FINNS Beach Club yang terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tutup sementara hingga izin AMDAL mereka terpenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News