DPRD Bali: FINNS Beach Club Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya
![DPRD Bali: FINNS Beach Club Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/14/dprd-bali-komunikasi-dengan-pemerintah-daerah-dan-manajemen-k1hv.jpg)
Menurutnya, rekomendasi untuk penutupan sementara kegiatan yang ada di FINNS sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mulai hari ini FINNS harus melaksanakan rekomendasi ini secara tertib dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Nyoman Budiutama.
DPRD Bali juga meminta Satpol PP Bali ikut mengawasi jalannya rekomendasi ini di lapangan dan berharap ke depan tidak hanya berjalan setelah muncul kasus.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan FINNS Beach Club.
Selain izin AMDAL dan penodaan agama, izin investasi untuk penanaman modal asing (PMA) belum keluar dari pemerintah pusat.
Pelanggaran juga ditemukan di izin restoran, dimana FINNS mendaftarkan diri dengan restoran 200 kursi, tetapi di lapangan ditemukan 500 kursi.
Pada 19 Desember 2024 lalu Pemprov Bali kemudian mendatangi kelab FINNS untuk melihat perkembangan mereka.
Temuan di lapangan, izin terkait restoran telah diluncurkan, tetapi tidak dengan izin AMDAL yang hingga lebih dari 90 hari tak ada kabar.
DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi FINNS Beach Club yang terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tutup sementara hingga izin AMDAL mereka terpenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News