PHRI Bali: Pajak Usaha Spa Idealnya 15 Persen, Cok Ace Ungkap Alasan Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace menilai besaran tarif pajak spa idealnya 15 persen.
Tarif pajak spa tersebut dinilai cukup adil karena tidak berbeda jauh dengan pajak hotel dan restoran yang 10 persen.
“Perbedaan itu jangan terlalu ekstrem, pajak hotel dan restoran itu 10 persen, sedangkan spa itu 40 persen.
Kalau melihat rasionya itu 15 persen (pajak spa) sudah ideal,” kata Cok Ace di Denpasar, Selasa (16/1).
Menurut mantan Wakil Gubernur Bali ini, besaran tarif pajak merupakan amanat Undang-Undang (UU).
Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi.
Cok Ace pun menilai wajar kalau pengusaha spa yang tergabung dalam Bali Spa dan Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi ini menjadi salah satu pintu untuk merevisi besaran tarif pajak usaha spa.
PHRI Bali mengungkap pajak usaha spa idealnya 15 persen bukan 40 persen yang seperti ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, Cok Ace mengungkap alasan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News