Menteri Sandi Minta Pengusaha tak Khawatir Pajak Hiburan Naik 40 Persen
bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno minta pengusaha pariwisata yang bergerak di bidang hiburan dan spa tidak khawatir dengan pajak sebesar 40 hingga 75 persen.
Sandiaga Uno memastikan kebijakan yang diambil pemerintah justru untuk memberdayakan para pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikannya.
"Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Menparekraf Sandiaga Uno.
Sebelumnya, pengusaha spa yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/1) lalu.
Materi yang diuji, yakni Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 55 disebutkan mandi uap alias spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap alias spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Menparekraf Sandiaga Uno minta pengusaha hiburan dan spa tak khawatir kenaikan pajak hiburan antara 40 - 75 persen, nah lo!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News