Pengusaha Hiburan & Spa di Bali Bersepakat Tunda Bayar Pajak, Buntut Naik 40 Persen
bali.jpnn.com, KUTA UTARA - Sejumlah pelaku usaha hiburan dan spa di Bali berkumpul di Hotel Citadines Berawa Beach, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Senin (15/1).
Mereka berkumpul untuk menyamakan persepsi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dari hasil diskusi mereka bersepakat untuk menunda bayar pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar 40 hingga 75 persen.
“Iya, kita bersepakat menunda (bayar pajak hiburan), menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalau memaksa bayar 40 persen, customer bisa kabur,” ujar Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.
Penolakan pelaku usaha hiburan dan spa di Bali ini menyikapi lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan turunan, yakni PP Nomor 35 Tahun 2023.
UU dan PP tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Air, salah satunya Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan untuk menaikkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk industri spa.
Pemkab Badung, misalnya, telah menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua PHRI Badung Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan pengusaha hiburan & spa di Bali bersepakat tunda bayar pajak, buntut naik 40 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News