Fixed, Menteri Sandi Sebut Jasa Spa Bukan Hiburan, Bebas Pajak 40 – 75 Persen?

Kamis, 11 Januari 2024 – 13:24 WIB
Fixed, Menteri Sandi Sebut Jasa Spa Bukan Hiburan, Bebas Pajak 40 – 75 Persen? - JPNN.com Bali
Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan penyedia jasa spa di Bali tidak masuk kategori hiburan, tetapi kebugaran. Foto: Ali Mustofa/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya merespons keluhan industri pariwisata Bali.

Menteri Sandi menegaskan bahwa penyedia jasa spa termasuk kategori penyedia jasa kebugaran, bukan hiburan.

Oleh karena itu, bisnis spa tidak terkait dengan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen.

"Industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75 persen karena itu bukan (penyedia jasa) hiburan, tapi jasa kebugaran," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Menurut Menteri Sandi, penyedia jasa spa terutama yang berada di Bali menjadi pilihan bagi turis untuk membugarkan tubuh dengan berbagai jenis rempah maupun minyak khas yang diolah dengan menjunjung nilai kearifan dan kebudayaan lokal.

Spa di Bali berbasis budaya dan kearifan lokal.

Oleh karena itu, tidak akan dimasukkan dalam pajak hiburan.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata (Dispar) Bali sedang mengumpulkan kajian yang tepat mengenai posisi usaha spa.

Fixed, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan usaha penyedia jasa spa tidak masuk kategori hiburan, bebas pajak 40 – 75 persen?
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News