Fixed, Menteri Sandi Sebut Jasa Spa Bukan Hiburan, Bebas Pajak 40 – 75 Persen?
![Fixed, Menteri Sandi Sebut Jasa Spa Bukan Hiburan, Bebas Pajak 40 – 75 Persen? - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/06/18/menparekraf-sandiaga-uno-memberikan-keterangan-kepada-awak-m-ahli.jpg)
Pasalnya, dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ada mandi uap atau spa yang masuk dalam jasa hiburan sehingga pajaknya menjadi 40 persen.
“Iya tentu ini memang perlu kita kaji lagi karena sudah berupa undang-undang, mudah-mudahan bisa ada revisi dan sebagainya,” ujar Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun.
Kadispar mengaku tidak tahu menahu mengapa spa dikategorikan sebagai hiburan.
Menurut Kadispar, kajian tersebut rencananya akan dibantu dikumpulkan oleh asosiasi pengusaha spa dan pariwisata, untuk selanjutnya didiskusikan bersama Pj Gubernur Bali dalam menentukan langkah selanjutnya.
Kadispar Tjok Bagus Pemayun mengatakan, idealnya usaha spa masuk dalam kategori kebugaran dan Kesehatan.
Oleh karena itu, ketika usaha spa masuk sebagai jasa hiburan, sejumlah elemen seperti Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) dan Bali Spa and Wellness Association (BSWA), mengeluh.
Saat ini industri spa khususnya di Bali sedang mengembangkan spa berdasarkan etnografi, kekayaan atau tradisi dalam suatu daerah.
Harapannya, Balinesse Spa popularitasnya meningkat seperti Thai Massage dan Swedish Massage.
Fixed, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan usaha penyedia jasa spa tidak masuk kategori hiburan, bebas pajak 40 – 75 persen?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News