Balinese Spa Berpotensi Hilang Buntut Pajak Naik 40 Persen, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih memperjuangkan Balinese Spa yang berpotensi hilang jika harus menerapkan pajak yang nilainya naik dari 15 persen menjadi 40 persen.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan sedang mengumpulkan kajian yang tepat mengenai posisi usaha spa.
Pasalnya, dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ada mandi uap/spa yang masuk dalam jasa hiburan, pajaknya naik menjadi 40 persen.
“Iya, kita lagi memperjuangkan karena itu khas Bali.
Kan Bali selalu menjadi destinasi terbaik untuk spa di dunia, itu yang akan kita jaga.
Mengapa, karena ada kekhasannya dalam Balinese Spa itu,” kata Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun.
Menurutnya, kajian ini rencananya akan dibantu dikumpulkan oleh asosiasi pengusaha spa dan pariwisata.
Kajian tersebut selanjutnya didiskusikan bersama Pj Gubernur Bali dalam menentukan langkah selanjutnya.
Balinese Spa gagal bersaing dengan Thai Message dan Swedish Message berpotensi hilang buntut kenaikan pajak 40 persen, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News