Pengusaha Spa di Bali Melawan, Uji Materi Tarif Pajak UU Nomor 1 Tahun 2022
bali.jpnn.com, NUSA DUA - Sejumlah pengusaha spa di Bali siap mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Rencana tersebut diungkap Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Badung, kemarin (11/1).
"Kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya.
Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana.
Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan turunan, yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Air untuk menaikkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk industri spa.
Salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) berasal dari industri pariwisata.
Pemkab Badung, misalnya, menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Para pengusaha Spa di Bali melawan buntut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022, kompak mengajukan uji materi tarif pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News