Pengusaha Spa di Bali Melawan, Uji Materi Tarif Pajak UU Nomor 1 Tahun 2022

Jumat, 12 Januari 2024 – 07:33 WIB
Pengusaha Spa di Bali Melawan, Uji Materi Tarif Pajak UU Nomor 1 Tahun 2022 - JPNN.com Bali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kiri) bersama Ketua GIPI Bali Ida Bagus Parta Adnyana (tengah) dan Sekretaris PHRI Bali Perry Markus memberikan keterangan kepada awak media di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (11/1). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Pada Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah.

“Oleh karena itu kami bersama teman-teman industri spa mendukung mereka mengajukan judicial review," ujar Perry Markus.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memahami kekhawatiran pelaku pariwisata itu di tengah perbaikan sektor pariwisata.

Sandiaga Uno mengharapkan para pelaku pariwisata itu untuk tidak gusar karena pihaknya bersama industri terkait mencarikan solusi dan memastikan prioritas pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Sandiaga Uno menegaskan posisi sektor pariwisata yang merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia.

"Oleh karena itu seluruh kebijakan termasuk pajak, disesuaikan agar sektor ini kuat, bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," tutur Menparekraf Sandiaga Uno. (lia/JPNN)

Para pengusaha Spa di Bali melawan buntut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022, kompak mengajukan uji materi tarif pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News