Pengusaha Hiburan & Spa di Bali Bersepakat Tunda Bayar Pajak, Buntut Naik 40 Persen
Senin, 15 Januari 2024 – 20:35 WIB
Aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah.
Menurut Rai Suryawijaya, uji materi dan menunda membayar pajak hiburan adalah cara pelaku usaha wisata menekan pemerintah pusat untuk meninjau dan merevisi pasal yang merugikan pariwisata Bali.
“Namun, jika tidak ada perubahan, kami siap melakukan demo. Itu adalah cara kami agar tuntutan kami didengar,” tutur Rai Suryawijaya. (lia/JPNN)
Ketua PHRI Badung Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan pengusaha hiburan & spa di Bali bersepakat tunda bayar pajak, buntut naik 40 persen
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News