Hotman Paris Bela Pengusaha Hiburan & Spa di Bali: Jokowi Harus Menerbitkan Perppu

Senin, 15 Januari 2024 – 21:16 WIB
Hotman Paris Bela Pengusaha Hiburan & Spa di Bali: Jokowi Harus Menerbitkan Perppu - JPNN.com Bali
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media seusai acara diskusi di Hotel Citadines Berawa Beach, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Senin (15/1). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, KUTA UTARA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut hadir saat pelaku usaha hiburan dan spa di Bali berkumpul di Hotel Citadines Berawa Beach, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Senin (15/1).

Hotman Paris mendukung upaya pengusaha spa di Bali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, menurut Hotman Paris, upaya judicial review memakan waktu yang lama dan parlemen ada di Jakarta, bukan Bali.

Solusi yang bisa dilakukan adalah menekan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang alias Perppu.

“Solusinya hanya Perppu, itu yang paling cepat dan memungkinkan,” ujar Hotman Paris Hutapea di Kuta Utara, Badung.

Menurutnya, situasi pariwisata Bali dalam kondisi genting buntut pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen.

Pemberlakuan pajak itu berpotensi mematikan pariwisata Bali karena para turis asing maupun domestik berpotensi pindah ke negara lain.

Bali jelas kalah saing dengan Thailand yang hanya memberlakukan pajak lima persen, bahkan dengan Dubai yang kini menjadi primadona pariwisata dunia.

Pengacara kondang Hotman Paris membela pengusaha hiburan & spa di Bali buntut kenaikan pajak 40 - 75 persen: Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News