Menteri Sandi Minta Pengusaha tak Khawatir Pajak Hiburan Naik 40 Persen
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
"Kami akan memastikan kebijakan yang diambil akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikan," ujar Menparekraf Sandiaga Uno.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menyatakan para pengusaha spa yang merasa terbebani dengan penetapan pajak hiburan, dapat menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.
"Kita minta tembusannya juga disampaikan ke Gubernur (gubernur Bali).
Jadi, ada dasar bagi gubernur untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memperhatikan keberatan teman-teman pengusaha spa," kata Tjokorda Bagus Pemayun. (lia/JPNN)
Menparekraf Sandiaga Uno minta pengusaha hiburan dan spa tak khawatir kenaikan pajak hiburan antara 40 - 75 persen, nah lo!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News