Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Solusi Pj Gubernur Bali untuk Pengusaha Spa
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen membuat pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata di Bali pengeng.
Para pengusaha wisata mengeluh usahanya terancam melakukan PHK massal dan bangkrut buntut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, kekhawatiran tersebut ditepis Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Pj Gubernur Bali menyarankan pengusaha dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Bali Spa & Wellness Association (BSWA) mengajukan insentif fiskal.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Pasal tersebut menyebutkan gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal ke para pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,” kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Pj Gubernur sepakat bahwa Balinese Spa yang berkembang berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal.
Posisi Balinese Spa tidak pas sebagai usaha hiburan dan dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pajak hiburan naik 40 persen memicu protes pelaku wisata di Bali, ini solusi Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk pengusaha spa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News