Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Solusi Pj Gubernur Bali untuk Pengusaha Spa
Oleh karena itu, Pj Gubernur Bali mendukung pengusaha spa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Judicial review itu jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh.
Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Pj Gubernur Bali.
Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan Balinese Spa memiliki kekhasan dan sudah diakui organisasi pariwisata dunia sebagai usaha di bidang kesehatan.
BSWA mencatat 12 ribu orang telah tergabung sebagai terapis.
Cok Ace bahkan mendapat informasi di Polandia, terapis Bali amat terkenal dengan 337 tenaga terapis berasal dari Pulau Dewata.
Usaha spa ini memiliki keunikan karena dalam pengembangannya membawa misi penggalian potensi lokal boreh Bali atau penggunaan rempah-rempah sebagai lulurnya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa keberatan atas pengenaan pajak hiburan dan telah mengajukan judicial review. (lia/JPNN)
Pajak hiburan naik 40 persen memicu protes pelaku wisata di Bali, ini solusi Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk pengusaha spa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News