Menko Airlangga Sentil Pemda soal Tarif Pajak Spa di Bali, Tanpa Solusi? Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.
Pengusaha spa yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali bahkan telah mengajukan uji materi yang sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat lalu (5/1).
Pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).
Keluhan pengusaha spa rupanya mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto mengatakan akan menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.
"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah (pemda)," kata Airlangga Hartarto di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, kemarin.
Menurut Airlangga, tindak lanjut dengan berkoordinasi ke pemerintah daerah perlu dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan pemerintah kabupaten/kota.
"Nanti saya sampaikan itu (ke pemerintah daerah) kan itu karena regulasi pemda," ucap Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyentil posisi pemerintah daerah (Pemda) soal tarif pajak spa di Bali, tanpa solusi? Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News