Menko Airlangga Sentil Pemda soal Tarif Pajak Spa di Bali, Tanpa Solusi? Duh
Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan turunan, yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Air untuk menaikkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk industri spa.
Salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) berasal dari industri pariwisata.
Pemkab Badung, misalnya, menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Perda tersebut menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.
Perda sebelumnya yang kini sudah dicabut, yakni Perda Badung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajak yang mencapai 15 persen.
Perda Nomor 8 Tahun 2020 itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga sudah tidak berlaku.
Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyentil posisi pemerintah daerah (Pemda) soal tarif pajak spa di Bali, tanpa solusi? Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News